Sosialisasi/Bimtek
Kearsipan
Penulis: Ningsih Torunde
Poso, 4 Desember 2025
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Poso melalui
Bidang Pengolahan Arsip telah menyelenggarakan bimbingan teknis kearsipan
kepada PPPK yang diangkat sebagai tenaga arsiparis di organisasi pemerintah
daerah.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan, memantapkan
pemahaman tentang manajemen arsip, mengelola arsip dinamis (aktif dan inaktif),
memastikan keamanan informasi.
Namun tenaga arsiparis yang ada baru di empat OPD dan 4
bagian sekretariat daerah. 2 orang di Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil, 4
orang di Bagian Setdakab, dan masing-masing 1 orang di Bappelitbangda, BKPSDM,
Bapenda dan Dinas Pertanian.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Bapak Markus
Wutabisu, S.H., M.M memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan dimaksud
yang dilaksanakan pada hari kamis, 27 November 2025. Beliau menyampaikan pula
kebijakan kearsipan, bahwa Kabupaten Poso telah memiliki Perda Nomor 7 tahun
tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Perbup No 27 Tahun 2024 Tentang Jadwal
Retensi Arsip, sebagai dasar untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Lembaga
Kearsipan Daerah (LKD) serta pengolah arsip di OPD.
Beberapa Permasalahan Penumpukan Arsip Di unit kerja
(OPD: Inefisiensi peralatan kearsipan, pemanfaatan yang tidak efektif,
penyusutan arsip belum berjalan secara sistemik dan terkendali, penemuan
kembali arsip (Retrieval), dan kinerja Lembaga Kearsipan (LKD) belum berjalan
optimal.
Apa penyebab dari permasalahan yang Ada? berikut
penjelasannya:
Pengorganisasian Pengelolaan Arsip, Belum jelas. (Unit
Pengolah yang merupakan Satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas
dan tanggung jawab mengelola semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan
penciptaan arsip dilingkungannya). Penempatan SDM kearsipan belum merata.
Instrumen kearsipan belum selaras dengan klasifikasi. Pengelolaan arsip belum
dibangun system pengelolaan arsip yang sistemik. Penataan fisik arsip
(tekstual) belum menjadi prioritas dan rutin. Belum tersedianya anggaran
kearsipan di masing-masing OPD dan LKD (baik untuk penataan maupun pembinaa dan
pengawasan). Belum tersedianya sistem informasi penyelamatan arsip statis yang
terkendali.
Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Poso, Dr. Wangintowe Tundugi, M.Pd, berdasarkan
permasalahan yang telah diuraikan di atas, maka solusi dan strategi untuk
melakukan penyelamatan arsip daerah atau OPD dapat dilakukan seperti berikut:
Program penataan arsip dinamis secara masif di seluruh OPD. Penyusutan arsip
OPD sesuai ketentuan yang berlaku. Pengolahan arsip statis. Pemanfaatan arsip
statis melalui penguploadan di SIKN/JIKN.
Sehingga Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Poso
melaksanakan : Bimbingan Teknis pengelolaan dan penataan arsip dinamis bagi
arsiparis dan pengolah arsip di OPD. Bimbingan teknis penyusutan arsip,
pendampingan dan pengawasan serta evaluasi rutin bagi penyelenggaraan
kearsipan, baik arsip dinamis maupun arsip statis.
Sedangkan untuk materi pengolahan dan penataan arsip
dinamis, baik arsip aktif dan inaktif disampaikan oleh narasumber Arsiparis
Ahli Muda, Agustin Suryaningsi Torunde, S.Sos., M.AP.
Sesuai UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 1
Angka 2
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa
dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga
negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan,
Organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara
dan kegiatan yang menggunakan sumber dana negara dinyatakan sebagai
arsip milik negara.
“arsip milik negara” adalah arsip yang berasal dari
lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan negeri, BUMN dan/atau
BUMD, termasuk arsip yang dihasilkan dari semua kegiatan yang dilakukan
oleh pihak-pihak yang didanai oleh sumber dana negara.
Arsip sangat penting sebab menjamin ketersediaan arsip
yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, menjamin pelindungan
kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan
pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin keselamatan dan
keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang
ekonomi, sosial, politik, budaya pertahanan, serta keamanan sebagai identitas
dan jati diri bangsa
Kegiatan Bimtek ini berjalan dengan lancar,
dilaksanakan satu hari kerja. Harapannya, setelah belajar mengolah arsip
dinamis, maka ketika arsiparis ini kembali ke OPD bisa langsung action
melaksanakan pemilahan, pengolahan arsip yang akan menghasilkan daftar berkas
arsip aktif dan inaktif.
Sehingga penyusutan arsip bisa segera dilaksanakan, dimusnahkan sesuai jadwal retensi arsip, yang akan menyebabkan arsip di OPD tidak lagi bertumpuk, rusak dan dibuang percuma.