Logo
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Poso

Tupoksi


Berdasarkan Peraturan Bupati Poso Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah, ditetapkan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Poso adalah sebagai berikut: 1. Tugas pokok adalah membantu Bupati membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten. 2. Menyelenggarakan Fungsi adalah : penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Layanan, Alih Media, dan Otomasi Perpustakaan, Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca, dan Kearsipan; 3. pelaksanaan kebijakan di Bidang Layanan, Alih Media, dan Otomasi Perpustakaan, Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca, dan Kearsipan; 4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Layanan, Alih Media, dan Otomasi Perpustakaan, Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca, dan Kearsipan; 5. pelaksanaan administrasi Dinas di Bidang Layanan, Alih Media, dan Otomasi Perpustakaan, Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca, dan Kearsipan; dan 6. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Update terakhir: 02 Feb 2026